Palembang, IDN Times - Kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumsel), pengunduran diri tersebut harus dilakukan H-13 sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
"Syaratnya sudah jelas, sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023. Jadi sekitar 20 Oktober 2023, para kepala daerah yang akan maju harus mengundurkan diri," ungkap Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, Senin (8/5/2023).