Palembang, IDN Times - Kepala Bagian Informasi dan Humas Kementreian Agama Wilayah Sumatra Selatan (Kemenag Sumsel), Saefuddin, menyampaikan pihaknya sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan penyembelihan, atau pemotongan hewan kurban oleh warga di Sumsel.
Panduan perayaan Iduladha itu berkaitan dengan protokol kesehatan selama pandemik COVID-19. Sebelum melaksanakan ibadah, umat muslim diminta mematuhi aturan keselamatan.
"Setiap daerah boleh melaksanakannya di lapangan dan masjid, namun ada persyaratan khusus. Tempat harus dibersihkan dan disemprotkan terlebih dulu dengan disinfektan dan membatasi jumlah pintu keluar masuk, agar memudahkan pengawasan protokol kesehatan COVID-19," ujarnya, Senin (13/7/2020).
