Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menerima pembayaran denda pidana sebesar Rp3 miliar dari perkara pidana lingkungan hidup yang menyeret seorang manajer perusahaan sawit, Muhammad Nur Alim, Rabu (18/6/2025).
Dalam perkara ini, Muhammad Nur Alim yang menjabat sebagai Manager ISPO di perusahaan PT Banyu Kahuripan Indonesia dinyatakan bersalah dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.