Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Muba sukses terima pembayaran denda Rp3 miliar dari perkara Karhutla HGU PT Banyu Kahuripan. (Dok. Kejari Muba)

Musi Banyuasin, IDN Times - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menerima pembayaran denda pidana sebesar Rp3 miliar dari perkara pidana lingkungan hidup yang menyeret seorang manajer perusahaan sawit, Muhammad Nur Alim, Rabu (18/6/2025).

Dalam perkara ini, Muhammad Nur Alim yang menjabat sebagai Manager ISPO di perusahaan PT Banyu Kahuripan Indonesia dinyatakan bersalah dalam perkara kebakaran lahan gambut di areal Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

1. Negara harus keluarkan biaya Rp1,5 triliun untuk perbaikan lingkungan

Kejari Muba sukses terima pembayaran denda Rp3 miliar dari perkara Karhutla HGU PT Banyu Kahuripan. (Dok. Kejari Muba)

Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan mengatakan, kebakaran yang terjadi pada 20 September 2023 itu membakar lahan seluas 3,890 hektare dan menyebabkan kerusakan ekologis serius.

Total biaya yang harus dikeluarkan negara untuk memperbaiki lahan gambut atas kerusakan ekologis dan ekonomis yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp1.519.994.086.829 atau Rp1,5 triliun.

"Nilai kerugian tersebut mencakup biaya pemulihan lahan, pemberian kompos untuk lahan yang terbakar, pembangunan atau perbaikan sistem hidrologi pada lahan gambut, revegetasi, dan biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan lingkungan," ujarnya dalam rilis resmi di Kejari Muba Rabu (18/6/2025)

2. Terdakwa diwajibkan bayar denda Rp3 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di