Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan di salah satu kantor yang berada di rumah pengusaha di kawasan Jalan M Isa Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (19/2/2025). Penggeledahaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan mafia tanah, yakni pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino tahun 2024 lalu.
"Benar, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada IDN Times, Rabu (19/2/2025).
