Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kejari Muba Geledah Kantor Pengusaha di Jalan M Isa Palembang
Penyidik Pidsus Kejari Muba geledah dua kantor milik pengusaha Sumsel (Dok: Kejari Muba)
  • Penyidik Kejari Muba melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi dan mafia tanah di Palembang, Sumatra Selatan.
  • Penggeledahan dilakukan di kantor PT SMB di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, dan menemukan berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi.
  • Kepala Kejari Muba Roy Riadi menyatakan penyidik mendalami dua kasus, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dan kasus mafia tanah yang merugikan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan di salah satu kantor yang berada di rumah pengusaha di kawasan Jalan M Isa Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (19/2/2025). Penggeledahaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan mafia tanah, yakni pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino tahun 2024 lalu.

"Benar, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada IDN Times, Rabu (19/2/2025).

1. Penyidik geledah dua lokasi di Palembang dan Muba

Penyidik Pidsus Kejari Muba geledah dua kantor milik pengusaha Sumsel (Dok: Kejari Muba)

Vanny menerangkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik pidsus Kejari Muba hari ini dilakukan di dua tempat berbeda. Selain di Palembang, penyidik mendatangi kantor PT SMB di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.

"Pada saat penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita berkas dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi seperti dokumen fotokopi HGU, dokumen rapat, satu bundle dokumen berkas survey beserta berkas dan dokumen lainnya," jelas dia.

2. Penyidik temukan bukti permulaan

Penyidik Pidsus Kejari Muba geledah dua kantor milik pengusaha Sumsel (Dok: Kejari Muba)

Senada, Kepala Kejari Muba Roy Riadi mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini penyidik mendalami dua kasus. Pertama soal dugaan tindak pidana korupsi dan satu lainnya soal kasus mafia tanah yang diduga merugikan negara.

"Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pemanfaatan tanah negara secara tidak sah," jelas dia.

3. Penyidik temukan indikasi penguasaan tanah negara untuk ambil uang negara

Penyidik Pidsus Kejari Muba geledah dua kantor milik pengusaha Sumsel (Dok: Kejari Muba)

Menurutnya, PT SMB yang bergerak dalam bidang perkebunan sawit tersebut diduga mengklaim tanah negara sebagai tanah pribadi atau korporasi dengan tujuan mengambil uang negara.

"Selain itu penyidik Kejari Muba sedang mendalami dugaan korupsi pengelolaan sawit PT SMB yang mengakibatkan kerugian negara," jelas dia.

Editorial Team

Related Article