Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah menetapkan dua tersangka teerkait kasus mafia tanah tol, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) membidik keterlibatan oknum pejabat pemerintah setempat. Diketahui, Kejari Muba kini telah menetapkan dua tersangka yakni pengusaha ternama Halim Ali alias Haji Alim, serta eks pegawai Badan Pertanahan Muba (BPN) Muba Amin Mansyur.
Keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah dalam pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino 2024 ini terus dikembangkan. Bukan hal mustahil bakal ada tersangka baru dalam waktu dekat.