Palembang, IDN Times - Kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) di Palembang berujung damai, Selasa (22/5/2023). Pelaku bernama Letkol Jecky Zulkarnain bersama orangtua korban, Tri Sopyan Diono (40), menempuh jalur perdamaian yang ditandai dengan pencabutan laporan.
Perdamaian antara kedua pihak berawal dari mediasi yang difasilitasi Bekangdam II Sriwijaya. Kepada awak media, Tri menyebut perdamaian itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak tanpa tekanan.
"Saya juga telah menerima permintaan maaf Pak Jecky tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dalam lubuk hati saya juga sudah memaafkan kesalahan Pak Jecky," kata Tri, Rabu (24/5/2023).