Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Kelamin Bocah Terpotong, Dinkes Lahat Klaim Berupaya Mediasi
Korban AFK dibawa orang tuannya melapor ke Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Malpraktik yang terjadi saat sunatan massal mengakibatkan kepala alat kelamin bocah SD berinisial AFK (8) di Kabupaten Lahat terpotong. Program khitan yang dilaksanakan pada Selasa (17/11/2023) itu, ternyata diinisiasi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Lahat.

"Kejadiannya di Puskesmas Tanjung Sakti Pumi. Ada lima meja yang disiapkan, setiap meja ada satu perawat dan bidan yang melakukan khitan," ungkap Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular dari Dinkes Lahat, Ubaidillah, Kamis (30/11/2023).

1. Korban langsung dirujuk ke RS

ilustrasi alat kelamin pria (IDN Times/Mardya Shakti)

Ubaidillah menjelaskan, korban AFK ditangani oleh perawat berinisial H dan bidan bernama Y. Awalnya tak ada laporan atau keluhan saat proses khitan bocah tersebut.

"Pada 18 November ibunya melapor ke Puskesmas jika (AFK) tidak bisa kencing. Ketika dilihat di Puskesmas, ada (bagian) kelaminnya yang terpotong, saya bilang langsung rujuk ke rumah sakit," ungkap dia.

2. Dinkes Lahat sempat upayakan mediasi

ilustrasi area alat kelamin laki-laki (IDN Times/Mardya Shakti)

Awalnya pihak Puskesmas berupaya melaksanakan mediasi dengan mendatangi rumah korban. Namun upaya mediasi itu menemui jalan buntu.

"Selama dirawat, pihak Puskesmas sudah membesuk. Dua orang yang menangani korban sudah dipanggil ke Dinkes untuk mediasi sebagai bentuk tanggung jawab. Namun pihak keluarga menolak," jelas dia.

3. Polda Sumsel dalami laporan pihak korban

unsplash.com/Mike Dorner

Plt Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan laporan korban AFK saat ini sedang diproses oleh penyidik. Dalam waktu dekat, mereka akan memeriksa saksi termasuk terlapor.

"Penyelenggara (Dinkes Lahat) juga akan dipanggil, kasus ini sedang diselidiki karena laporannya baru kemarin," tutup dia.

Editorial Team

Related Article