Palembang, IDN Times - Seorang karyawati Distro 'Anti Mahal' berinisial P dijadikan saksi utama dalam kasus pembunuhan penagih utang anggota koperasi bernama Anton Eka Saputra (25). Meski saksi P tak mengetahui pembunuhan yang terjadi di dalam ruko, namun dirinya diminta oleh otak pembunuhan Antoni (34) membeli semen untuk menguburkan korban.
"Setelah membeli material, P ini dipecat oleh tersangka Anton tanpa mengetahui sebabnya. Kemudian dia disuruh pulang kampung," ungkap Kapolrestabes Palembang, Harryo Sugihhartono, Senin (1/7/2024).
