Palembang, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Sumsel Babel) mulai memvalidasi data penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Transisi NIK menjadi NPWP melalui validasi data dilakukan bertahap, dengan masa transisi ditarget sampai akhir 2023 dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024," ujar Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Jumat (29/7/2022).