Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kakek Asal Muba Cabuli 2 Bocah di Toilet Tempat Ibadah

Kakek Asal Muba Cabuli 2 Bocah di Toilet Tempat Ibadah
Pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur saat diamankan Polres Muba. (Dok. Polisi)
Share Article

Musi Banyuasin, IDN Times - Zainudin, pria berusia 70 tahun, warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, harus menghabiskan sisa usianya di balik jeruji tahanan Polres Muba. Pasalnya, lansia ini telah melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawa umur di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Zainudin dibekuk setelah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua orang bocah, yakni AF (11) dan KP (9). Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan tersangka di dalam toilet sebuah tempat ibadah, tepatnya di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

1. Tersangka mengajak kedua korban masuk ke dalam toilet

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kanit PPA Reskrim Polres Muba, Iptu Joni Jamaris mengatakan, saat itu korban sedang berada dekat tempat ibadah pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tersangka ini mengajak kedua korban ke dalam toilet yang berada dalam rumah ibadah tersebut. Sebelum mengajak, tentunya tersangka melakukan bujukan kepada kedua korban," ujar Joni, Rabu (15/1/2024).

Saat kedua korban telah masuk ke dalam toilet, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan menyentuh area vital kedua korban. Selang sesaat, tersangka juga membuka celana miliknya.

Usai melakukan pencabulan, tersangka memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada para korban dan mengintimidasi keduanya untuk tak melaporkan perbuatan tersebut ke orang lain.

2. Korban melaporkan kejadian yang dialami kepada keluarga

Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian yang dialami kepada keluarga dan pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami ke PPA Polres Muba.

"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, alat bukti hasil visum, terbukti bahwa tersangka melakukan perbuatannya. Tersangka langsung kita amankan setelah memiliki unsur-unsur yang terpenuhi," tegasnya.

3. Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun

Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) Jo Pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sementara di hadapan pihak kepolisian, Zainudin hanga tertunduk lesu dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap dua anak dibawa umur tersebut. 

"Saya mengakuinya pak, saya mengaku salah dan saya khilaf," ujarnya singkat.

4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIBEmail: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel

Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004

Handphone: +62 812-7831-593

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More

Guru di OKUS Tewas Ditusuk Siswi SMP, Pelaku Panik Ketahuan Mencuri

14 Jun 2026, 13:54 WIBNews