Palembang, IDN Times - Larangan penggunaan Sirine dan Rotator (Strobo) di jalan raya bagi pengawalan pejabat dan kendaraan dinas menjadi atensi bagi pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. Kebijakan tersebut langsung diterapkan untuk seluruh pejabat publik yang ada guna mengurangi kebisingan dalam iring-iringan kendaraan.
"Kita mematuhi aturan untuk tidak banyak menggunakan strobo, sirene, dan rotator di jalanan," ungkap Kadishub Pemprov Sumsel, Arinarsa, Senin (22/9/2025).