Palembang, IDN Times - Warga Palembang Sumatra Selatan (Sumsel) ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang. Ia ditangkap lantaran kedapatan menjual hewan dilindungi jenis burung Beo Nias atau racula Robusta.
Tersangka Ross Sugesta (27) memasarkan burung dilindungi tersebut di media sosial dan ditangkap di rumahnya di kawasan Sukarame, Kamis (16/6/2022) lalu.
"Tersangka ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi. Informasinya didapatkan dari laporan warga yang kami kembangkan," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (18/6/2022).