DKPP saat membacakan putusan kasus Bawaslu OKU. (IDN Times/istimewa)
Sementara pihak pengadu Muhammad Aldy Mandaura mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
"Kita selaku pihak pelapor (pengadu) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP. Dimana majelis hakim DKPP telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap perkara ini," jelas Aldy.
Sebelumnya, Ahmad Kabul dan Feru telah dilaporkan ke DKPP RI oleh Muhammad Aldy Mandaura. Laporan tercatat dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/V/2024. Bahwasanya Ahmad Kabul sebagai teradu 1 dan Feru teradu 2, diduga terlibat kasus jual beli suara dengan caleg PAN, Mirsawati senilai Rp1,34 M untuk 4.000 suara lebih.
Semuanya terungkap dalam pemeriksaan sidang DKPP RI bertempat di Palembang beberapa bulan lalu. Para pihak sudah dimintai keterangan. Baik pengadu, teradu dan pihak terkait sudah memberikan keterangan dalam sidang DKPP terdahulu yang dipimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito.