Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jual Beli Suara Caleg, 2 Anggota Bawaslu OKU Dipecat

Jual Beli Suara Caleg, 2 Anggota Bawaslu OKU Dipecat
DKPP saat memeriksa kasus Bawaslu OKU beberapa waktu lalu. (IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
  • Dua anggota Bawaslu OKU dipecat dan dikenai sanksi tegas oleh DKPP RI.
  • Keputusan dibacakan oleh dua anggota DKPP RI, Ratnadewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.
  • Pihak Bawaslu OKU diberikan waktu 7 hari untuk melaksanakan putusan dan mempersiapkan pengganti Feru.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Ogan Komering Ulu, IDN Times -Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dipecat dan dikenai sanksi tegas. Keputusan ini diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI yang diumumkan pada Selasa (17/9/2024).

Adapun anggota Bawaslu yang dipecat tersebut yakni Feru, menjabat Komisioner Bawaslu OKU, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas. Sementara anggota Bawaslu OKU yang kena sanksi DKPP RI yakni Ahmad Kabul menjabat Kordiv P3S.

1. DKPP beri waktu paling lama 7 hari kepada Bawaslu OKU

DKPP saat membacakan putusan dalam kasus Bawaslu OKU. (IDN Times/istimewa)
DKPP saat membacakan putusan dalam kasus Bawaslu OKU. (IDN Times/istimewa)

Keputusan ini dibacakan dua anggota DKPP RI, Ratnadewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. Dimana masing-masing bertindak sebagai ketua majelis sidang DKPP dan anggota.

Majelis sidang DKPP memberikan waktu paling lama 7 hari kepada Bawaslu OKU untuk melaksanakan putusan tersebut. Terhitung sejak putusan dibacakan 17 September 2024. DKPP RI juga memerintahkan kepada Bawaslu OKU untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Diketahui bahwa pemecatan terhadap Feru ini telah diputuskan dalam rapat pleno DKPP pada 6 Agustus 2024, dan baru dibacakan pada Selasa 17 September 2024.

2. Pihak pengadu sampaikan apresiasi ke DKPP RI

DKPP saat membacakan putusan kasus Bawaslu OKU. (IDN Times/istimewa)
DKPP saat membacakan putusan kasus Bawaslu OKU. (IDN Times/istimewa)

Sementara pihak pengadu Muhammad Aldy Mandaura mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Kita selaku pihak pelapor (pengadu) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP. Dimana majelis hakim DKPP telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap perkara ini," jelas Aldy.

Sebelumnya, Ahmad Kabul dan Feru telah dilaporkan ke DKPP RI oleh Muhammad Aldy Mandaura. Laporan tercatat dengan nomor perkara 106-PKE-DKPP/V/2024. Bahwasanya Ahmad Kabul sebagai teradu 1 dan Feru teradu 2, diduga terlibat kasus jual beli suara dengan caleg PAN, Mirsawati senilai Rp1,34 M untuk 4.000 suara lebih.

Semuanya terungkap dalam pemeriksaan sidang DKPP RI bertempat di Palembang beberapa bulan lalu. Para pihak sudah dimintai keterangan. Baik pengadu, teradu dan pihak terkait sudah memberikan keterangan dalam sidang DKPP terdahulu yang dipimpin Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

3. Pengganti Feru harus segera disiapkan

DKPP periksa anggota Bawaslu OKU beberapa waktu lalu. (IDN Times/istimewa)
DKPP periksa anggota Bawaslu OKU beberapa waktu lalu. (IDN Times/istimewa)

Setelah putusan DKPP RI, Selasa, 17 September 2024, pihak Bawaslu OKu dimintabharus melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak pembacaan putusan.

Pengganti Feru harus segera disiapkan, mengingat Pilkada OKU sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Kemudian berdasarkan hasil seleksi terdahulu calon pengganti Feru ada tiga orang, yakni Naning Wijaya, Asani dan Anggi Irawan. Namun sampai saat ini belum diketahui siapa yang akan menggantikan Feru.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila

Latest News Sumatera Selatan

See More