Palembang, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Omnibus Law yang kini bernama UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuat para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, menyatakan akan kembali turun ke jalan menolak aturan sapu jagat tersebut.
UU Cipta Kerja tetap menjadi pertentangan buruh di tengah kondisi ketimpangan hak yang didapatkan oleh para pekerja, mulai dari kecukupan upah hingga pelemahan hak pekerja.
"Kami akan turun ke jalan menentang UU Cipta Kerja. Jauh sebelumnya, kami sudah menentang dan melakukan unjuk rasa," ungkap pengurus DPD KSPSI Sumsel, Sudirman Hamudi, Selasa (3/10/2020).
