Palembang, IDN Times - Bawaslu Sumsel mengingatkan kepada 47 pasangan bakal calon kepala daerah di Sumsel untuk mematuhi semua aturan berlaku dalam setiap tahapan pilkada serentak.
Sesuai jadwal, penetapan seluruh pasangan akan dilakukan 24 September 2024 dan proses kampanye akan berlangsung 25 September-23 November 2024 mendatang.
"Dilarang untuk menghina orang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya. Kampanye juga tidak boleh mengandung hasutan, fitnah, atau upaya untuk mengadu domba antara partai politik, individu, atau kelompok masyarakat," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Massuryati, Jumat (20/9/2024).
