Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap seorang warga Tanggerang, Yusmah Reza (39), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan berkedok perizinan Terminal Khusus Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA). Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta oleh Tim Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel.
"Kasus penipuan ini terjadi Juli 2019 lalu dan dilaporkan ke Mapolda Sumsel. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sebesar Rp600 juta," ungkap Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, Kamis (24/3/2022).