Palembang, IDN Times - Pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja membuat pemerintah daerah harus segera menyelesaikan persoalan tapal batas antar kabupaten dan kota. Turunan UU Cipta Kerja tersebut mengatur persoalan investor yang akan masuk ke suatu wilayah, wajib mendapat kepastian bahwa tidak ada lagi sengketa tapal batas.
"Jadi persoalan tapal batas kita siapkan agar cepat selesai dengan melakukan verifikasi garis batas wilayah. Penyelesaian ini merupakan turunan UU Ciptaker dan membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2021," ungkap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Otda) Sumatra Selatan, Sri Sulastri kepada IDN Times, Jumat (25/6/2021).
