Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ini Penjelasan Hakim Soal Vonis Rendah Pembunuh Remaja di Kuburan Cina
Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Majelis Hakim PN Palembang memvonis 4 ABH terdakwa pembunuhan Kuburan Cina
  • Hakim menggunakan pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan
  • JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan unsur pidana berencana, dipengaruhi faktor kecanduan film porno dan pergaulan bebas
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Anak Eduard telah menvonis empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selaku terdakwa pembunuhan Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang.

Hakim Eduard sepakat dengan JPU Kejari Palembang, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan berujung kematian korban AA. "Dalam memberikan keputusan hakim menggunakan dua pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan," ungkapnya, Kamis (10/10/2024).

1. Hakim berkeyakinan anak-anak masih dapat dibina

Terdakwa Anak menjalani sidang vonis di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hanya saja Eduard mengatakan, tetap berpatokan pada UU Tindak Pidana Anak mengatur Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) harus mendapat kesempatan untuk memperbaiki hidupnya kelak setelah menjalani pembinaan.

"Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum. Kedua mereka menyatakan menyesal melakukan perbuatannya. Ketiga mereka mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan orang kehilangan nyawa," jelas dia.

2. Perbuatan terdakwa masuk kategori sadis dan biadab

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU Kejari Palembang beranggapan, perbuatan para terdakwa merupakan unsur pidana berencana. Terdakwa IS sudah berniat melakukan pemerkosaan terhadap AA lantaran sakit hati ditolak korban. AA pun mengajak serta tiga rekannya, MZ (13), MS (12) dan AS (12) untuk bersama-sama melakukan tindakan kriminal.

"Perbuatan yang dilakukannya (IS) tergolong sadis dan biadab," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka.

3. JPU beranggapan perbuatan terdakwa layaknya orang dewasa

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Selain itu, JPU juga menilai, IS memerkosa AA dua kali di tempat yang berbeda, saat korban sudah tidak lagi bernyawa. Hasil visum mengungkap korban sempat disodomi oleh pelaku. Pernyataan tersebut terungkap dalam fakta persidangan yang juga disampaikan Hakim Eduard saat pembacaan vonis.

Adapun perbuatan terdakwa dianggap dipengaruhi beberapa faktor seperti kecanduan film porno hingga pergaulan bebas. Perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan orang dewasa baik ditinjau dari usia psikologis maupun biologis.

"Oleh karenanya, terdakwa telah memiliki kematangan secara psikologis dan biologis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas dia.

Editorial Team

Related Article