Palembang, IDN Times - Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Anak Eduard telah menvonis empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selaku terdakwa pembunuhan Kuburan Cina atau TPU Talang Kerikil Palembang.
Hakim Eduard sepakat dengan JPU Kejari Palembang, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan berujung kematian korban AA. "Dalam memberikan keputusan hakim menggunakan dua pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan," ungkapnya, Kamis (10/10/2024).
