Palembang, IDN Times - Zakat menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya kepada orang yang lebih membutuhkan. Dalam zakat ada dua hal yang harus dikeluarkan yakni, zakat Fitrah dan zakat Maal.
Zakat Fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan bagi yang mampu. Sedangkan zakat Maal, adalah zakat harta yang dikenakan atas uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan (Al Qur'an Surah At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014. Di dalamnya juga mengatur mengenai zakat penghasilan atau profesi yang dikeluarkan.
"Jadi untuk zakat bagi umat muslim ada dua ketentuan yakni zakat Fitrah dan zakat maal. Keduanya memiliki pengertian penyaluran berbeda dan memiliki ketentuan masing-masing. Namun yang terpenting mereka yang berzakat adalah orang Islam, merdeka, berakal dan baligh serta memiliki nishab," ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang, HM Saim Marhadan kepada IDN Times, Selasa (21/4).
