Palembang, IDN Times - Pemerintah Sumatra Selatan (Sumsel) akan segera mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 pada Selasa (10/12/2024) mendatang. Kenaikan UMP dipastikan akan sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo dalam menentukan Upah Minimum 6,5 persen.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sumsel, diputuskan kenaikan UMP mengikuti aturan Permenaker 16/2024 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi daerah dan indeks tertentu. Nominalnya diperkirakan kenaikan UMP sebesar Rp224.697 dari UMP 2024 Rp3.456.874.
"Maka pada tahun 2025 mendatang, UMP Sumsel menjadi Rp3.681.571," ungkap Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, Minggu (8/12/2024).