Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ibu Muda di Musi Banyuasin Jual Gadis Rp500 Ribu Sekali Kencan
Ilustrasi Pekerja Seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Kartika (19) warga Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu, Rabu (21/06/2023) pukul 15.00 WIB.

Ibu muda ini telah mengeksploitasi anak perempuan secara seksual berinisial LA (15). Korban diminta melayani hubungan badang seorang laki-laki di sebuah penginapan. Transaksi prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur itu terendus oleh aparat Polres Muba.

1. Pelaku ditangkap saat mengantar korban ke penginapan

(Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus eksploitasi anak di kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/istimewa

Kasat Reskrim Polres Muba, Morris Widhi Harto, membenarkan adanya penangkapan seorang ibu rumah tangga karena mengeksploitasi anak secara seksual.

"Pelaku kami tangkap saat berada di penginapan 'Doa Ibu' Kayuara. Ia mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).

Polres Muba bersama Kanit Reskrim Polsek Sekayu memimpin langsung penangkapan. Saat di parkiran, polisi pun bertemu dengan pelaku Kartika.

"Saat itu pelaku langsung diminta menunjukkan di mana korban melayani hubungan badan, kemudian ditunjuk kamar nomor 5A," terangnya.

2. Polisi temukan korban bersama lelaki hidung belang dan alat kontrasepsi

Google

Saat pemeriksaan di kamar 5A, ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti berupa 1 kotak kondom. Satu buah kondam sudah dalam keadaan dibuka dan satu lagi masih utuh.

"Ketika masih dalam proses pemeriksaan, tiba-tiba laki-laki menghilang bersama korban menghilang. Korban dan Kartika langsung dibawa ke Polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya," ucapnya.

3. Sekali kencan dipatok tarif Rp500 ribu

Sumber gambar: okezone.com

Rusdi menambahkan, pelaku Kartika sudah 20 kali menyuruh korban melayani laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi, mulai dari Rp400 ribu dan Rp500 ribu sesuai kesepakatan.

"Pelaku Kartika mendapat bagian Rp100.000 sekali transaksi. Pelaku dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak, atau Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Editorial Team

Related Article