Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Kartika (19) warga Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sekayu, Rabu (21/06/2023) pukul 15.00 WIB.
Ibu muda ini telah mengeksploitasi anak perempuan secara seksual berinisial LA (15). Korban diminta melayani hubungan badang seorang laki-laki di sebuah penginapan. Transaksi prostitusi dan perdagangan anak di bawah umur itu terendus oleh aparat Polres Muba.
