Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) secara resmi menyerahkan tersangka Halim Ali alias Haji Alim beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai selesainya proses penyidikan dan siap berlanjut ke meja persidangan.
Penyerahan tahap II tersebut menegaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan ke pengadilan kini tinggal menunggu finalisasi administrasi. Kejari Muba juga berupaya memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
