Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Halim Ali saat ditahan di Kejati Sumsel.
Tersangka Halim Ali saat ditahan di Kejati Sumsel (Dok: Kejati Sumsel)

Intinya sih...

  • JPU akan menyusun berkas pelimpahan dan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

  • Tersangka masih bisa berkomunikasi dengan lancar, meski sebelumnya menjalani perawatan.

  • Halim Ali masih dibantarkan karena kondisi kesehatan dan sedang dirawat di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) secara resmi menyerahkan tersangka Halim Ali alias Haji Alim beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), menandai selesainya proses penyidikan dan siap berlanjut ke meja persidangan.

Penyerahan tahap II tersebut menegaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pelimpahan ke pengadilan kini tinggal menunggu finalisasi administrasi. Kejari Muba juga berupaya memberikan kepastian hukum bagi yang bersangkutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. JPU akan menyusun berkas pelimpahan dan surat dakwaan

Kantor Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. (Dok. Kejari Muba)

Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto menegaskan, tahapan ini merupakan bagian penting dalam memastikan perkara ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan.

"Setelah tahap II, JPU akan menyusun berkas pelimpahan dan surat dakwaan untuk dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus," ujarnya Rabu (26/11/2025).

2. Tersangka masih bisa berkomunikasi dengan lancar

Kejati Sumsel dan Kejari Muba saat melakukan penahanan Halim Ali sebagai tersangka pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino. (Dok. Kejati Sumsel)

Harris menambahkan, meski sebelumnya tersangka menjalani perawatan, proses penyerahan tetap berjalan lancar. Pihaknya berharap seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai ketentuan.

"Ternyata yang bersangkutan masih bisa komunikasi, semoga dilancarkan proses persidangannya ke depan. Harapan kami beliau terus sehat dan bisa menjalani proses persidangan sampai terakhir, pokoknya kita berupaya yang terbaik," ungkapnya.

3. Halim Ali masih dibantarkan karena kondisi kesehatan

Kejari Muba saat melakukan penahanan Halim Ali sebagai tersangka pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino. (Dok. Kejati Sumsel)

Sebelumnya, Halim Ali telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan. Namun kini, ia mendapatkan pembantaran penahanan karena kondisi kesehatan dan sedang dirawat di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. Perawatan dilakukan dengan pengawasan ketat dari petugas Rutan dan Kejaksaan.

Selain itu, majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 9 Jo 15 UU nomor 31 tahun 1999 tipikor tentang permufakatan jahat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team