Palembang, IDN Times - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, akhirnya mencopot dan memberhentikan Briptu AP dengan tidak hormat. AP diketahui selama menjadi polisi terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dirinya sudah mendapat peringatan berkali-kali hingga akhirnya diputuskan untuk dipecat dari institusi hari ini, Selasa (14/9/2021).
"Briptu AP kita berhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Yang bersangkutan telah merusak marwah institusi dengan penyalahgunaan obat terlarang," ungkap Irvan.