Muara Enim, IDN Times - Satreskrim Polres Muara Enim bergerak cepat pasca terbakarnya gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Dusun II, Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kamis (27/4/2023) sore.
Pemilik gudang BBM yakni Wiwin Suryadi (42), langsung ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun I, Desa Simpang Tanjung jelang dini hari, tepatnnya sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama saat kejadian.
