Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, akan mengeluarkan peraturan mengenai sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, hal tersebut didasari oleh instruksi presiden (inpres) sebagai dasar hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk menggodok peraturan gubernur itu, Deru menyebut akan membentuk tim untuk mengkaji inpres tersebut. Setelah itu, pihaknya mulai merumuskan isi pergub.
"Dalam arahan presiden, (semua orang) diwajibkan menggunakan masker dan jaga jarak atau menjalankan protokol kesehatan berikut aturan dan sanksi bagi pelanggar," ungkap Deru, Sabtu (18/7/2020).
