Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Perjaya Kabupaten OKU Timur berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres OKU Timur dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp311 juta.
Tersangka AB diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.
