Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury saat menggelar press release terkait korupsi. (Dok. Polres OKU Timur)

Intinya sih...

  • Mantan Kades Perjaya OKU Timur AB tersangka korupsi Dana Desa 2019 senilai Rp311 juta.
  • Kasus terungkap setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Perjaya Kabupaten OKU Timur berinisial AB ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres OKU Timur dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 senilai Rp311 juta.

Tersangka AB diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di