Eks Kades Muara Enim Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

- Mantan Kepala Desa Petanang ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Enim.
- Tersangka diduga melakukan korupsi pada APBDes Desa Petanang tahun 2019-2023 hingga Rp1,2 miliar.
- Modus korupsi meliputi belanja barang fiktif, pajak tak disetorkan, dan kekurangan volume pekerjaan fisik.
Muara Enim, IDN Times - Mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim bernama Samsirin kini harus merasakan dinginnya penjara usai ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Muara) Enim, Rabu (19/2/2025).
Samsirin diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023 hingga Rp1,2 miliar.
1. Tersangka diduga terlibat korupsi pengelolaan APBDes Desa Petanang

Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Anjasra Karya mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B314/L 6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal: 19 Februari 2025.
"Saudara S ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2023 yang sebelumnya telah dilakukan penyidikan," ujarnya.
2. Tilap uang negara sejak 2019 sampai 2023

Modusnya, dalam dugaan tindak pidana korupsi dilakukan yaitu adanya belanja barang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Adapun rinciannya dalam penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp606.040.580 juta.
Lalu ada sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538.171.048 juta. Lalu adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp56. 500.000 juta.
Kemudian ada pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp26.285.000, dan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2.915.109. Dari hasil perhitungan keseluruhannya total kerugian negara sebesar Rp1.229.911.737 miliar.
"Perbuatan tersangka selaku Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023," jelasnya.
3. Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Guna percepatan dalam proses penanganan perkara tersebut, akan dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025,” jelas Rudi.