Dugaan KPU OKU Tak Netral dan Profesional, Jadi Pembahasan di MK

- Kejadian walk out dalam debat Pilkada OKU menjadi materi gugatan ke MK oleh pasangan calon nomor urut 01.
- KPU OKU menjawab dalil pemohon terkait dugaan penggunaan ASN dan pejabat publik dalam pilkada sebagai hal yang tidak benar.
- Paslon Teddy Meilwansyah dan Marjito Bahri membantah tudingan pemberian uang Rp26 juta kepada panwascam terkait pengamanan suara dalam pilkada.
Palembang, IDN Times - Kejadian walk out dalam debat Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU) menjadi materi dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dalil yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita beranggapan, KPU sebagai penyelenggara pilkada tidak melakukan tugas secara profesional.
Laporan ini menjadi dalil dalam gugatan berdasar hasil pengawasan Bawaslu OKU terkait penyelenggaraan debat publik kedua yang tidak diselesaikan sampai akhir. Kondisi ini dinilai telah memenuhi syarat formal dan materil dugaan tidak profesionalnya pemilu yang diselenggarakan KPU.
"Ketidakprofesionalan tersebut sudah direkomendasikan untuk diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas pelaksanaan rekomendasi penangananan pelanggaran ini, Bawaslu OKU masih menunggu balasan dari DKPP terkait pelaporan itu," ungkap Komisioner Bawaslu OKU, Anggi Irawan, dalam sidang, Selasa (21/1/2025).
1. KPU OKU klaim tak pernah terima rekomendasi dari Bawaslu

Dalam sidang itu juga, KPU OKU menjawab soal dalil pemohon terkait dugaan adanya penggunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat publik dalam pilkada OKU, sebagai hal yang tidak benar. Menurut KPU, dalil gugatan tidak secara spesifik menguraikan locus kejadian, waktu, dan bagaimana dampak pelanggaran dari pihak terkait.
"Sampai saat ini tidak pernah ada laporan, temuan atau rekomendasi Bawaslu OKU kepada KPU yang diutarakan oleh pemohon. Sehingga dalil tersebut menjadi dalil yang tidak berdasar dan harus ditolak," ungkap Kuasa Hukum KPU, Bowie Haraswan.
2. Paslon bantah berikan uang untuk paswascam

Sementara itu, Kuasa hukum Paslon Teddy Meilwansyah dan Marjito Bahri, Yongki Ardinata membantah soal tudingan ada pemberian uang Rp26 juta kepada panwascam terkait pengamanan suara dalam pilkada. Pihaknya menilai tudingan itu tidak bisa dibenarkan karena tidak sesuai fakta dan bersifat tuduhan.
"Faktanya tidak ada seperti dikatakan ada menitipkan uang dan memberikan uang. Hal itu tidaklah benar," jelas dia.
3. Dalil yang digunakan pihak pemohon

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan Kamis (9/1/2025) lalu, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024. Pemohon menyampaikan beberapa kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU, mulai saat prapemilihan, pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara.
Berdasarkan data Termohon, perolehan suara dari masing-masing calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita memeroleh 104.778 suara, Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri memeroleh 198.587 suara, sehingga terdapat selisih sebesar 93.809 suara antara kedua paslon.
Menurut Pemohon, selisih suara tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran dan kecurangan pada tahap prapemilihan, dengan ditemukannya penyalahgunaan wewenang, program, dan kegiatan yang dimanfaatkan untuk memunculkan citra diri, yang bermuara pada pemenangan Paslon Nomor Urut 02. Sebut saja program perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta keterlibatan ASN yang tidak netral sehingga mencerminkan ketidakadilan dalam proses pemilihan.
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten OKU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU secara transparan dan tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri, setidak-tidaknya pada Kecamatan Baturaja Timur, Kelurahan Baturaja Lama; Desa Air Paoh, Kelurahan Kemalaraja, Kelurahan Tanjung Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Sekar Jaya, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Barat, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Lubuk Batang Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Muara Jaya Desa Surau, Desa Beringin, Desa Muara Saeh, Desa Lubuk Tupak, Desa Karang Lantang, Kecamatan KPR Desa Suka Pindah, Desa Bunglai, dan Desa Kedaton.


















