Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Wanita Muda di OKU Dalangi Penjualan Gadis di Bawah Umur

(Dua Wanita Muda di OKU Dalangi Penjualan Gadis di Bawah Umur) IDN Times/istimewa
Intinya sih...
  • Polres OKU mengamankan dua wanita muda terlibat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) anak di bawah umur.
  • Keduanya sepakat dengan harga Rp1 juta untuk sekali main, namun korban hanya menerima Rp300 ribu dan sisanya dibagi kepada pelaku lainnya.
  • Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa uang, kondom, dan HP. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ogan Komering Ulu, IDN Times -Polres OKU mengamankan dua wanita muda yang diduga terlibat Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) anak di bawah umur. Keduanya yakni SP (22) dan UP (24), warga Kabupaten OKU Timur, Sumsel.

Kasus ini terungkap pada Minggu (3/11/2024), sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU, melakukan penggerebekan di kamar Hotel Ansara Nomor 21 di Jalan PT Semen, Keluarahan Sukajadi, Kabupaten OKU.

1. Berawal dari seorang pria yang Ingin memesan wanita

Ilustrasi perdagangan perempuan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon mengatakan, peristiwa ini berawal dari seorang pria hidung belang yang mendatangi salah seorang pelaku yakni SP ke kosannya. Kedatangan pria itu untuk memesan wanita yang bisa diajak berhubungan badan.

"Keduanya sepakat dengan harga sebesar Rp1 juta untuk sekali main (berhubungan). Kemudian kedua pelaku (SP dan UP) berangkat menemui korban YA di Hotel Grand Ansara Mentari di bilangan Sukajadi," ujarnya, Selasa (5/11/2024)

2. Korban dibayar kedua pelaku sebesar Rp300 ribu

Ilustrasi perdagangan orang (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku SP meminta kepada UP untuk mengatakan kepada korban YA bahwa bayarannya adalah Rp300 ribu untuk sekali main. Selanjutnya pelaku SP menghubungi pemesan untuk datang ke Hotel Grand Ansara Mentara bertemu dengan korban YA. 

"Sesampainya di lokasi pemesan membayar kepada pelaku uang bayaran sebesar Rp1 juta. Lalu uang tersebut diberikan kepada korban sebesar Rp300 ribu dan sisanya oleh SP dibagi kepada UP karena UP yang mengenalkan korban dengan SP," bebernya. 

3. Pelaku dijerat pasal TPPO dan perlindungan anak

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa, 10 lembar pecahan uang bernominal Rp100 ribu, sebuah kondom yang sudah terbuka, 2 buah bungkus kondom belum terbuka dan 2 unit HP. 

"Kita masih mendalami apakah ada korban lainnya. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Selanjutnya terhadap kedua pelaku, akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan Pasal 88 Jo 76 (I) UU RI UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP Jo 55, 56 KUHP. 

Share
Topics
Editorial Team
Yuliani
Yogie Fadila
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us