Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menuntut Dosen cabul Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) enam tahun penjara. Terdakwa AR (34) dianggap JPU terbukti mencabuli mahasiswinya di laboratorium FKIP.
JPU berkeyakinan terdakwa telah melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencabulan, di mana mahasiswi bimbingannya dipaksa untuk melakukan oral seks.
"Sidang pekan depan kami akan menyiapkan pledoi (nota pembelaan) apa saja untuk meringankan terdakwa," ungkap Darmawan Kuasa Hukum tersangka AR usai sidang yang berlangsung tertutup, Kamis (24/3/2022).