Palembang, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Bawaslu Musi Banyuasin (Muba) Rico Roberto di Kantor KPU Sumsel. Teradu Rico dilaporkan karena dinilai menjadi anggota Bawaslu Muba saat masih terdaftar dalam keanggotaan partai politik (Parpol) pada 2023.
"Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU 7/2017 tentang Pemilu dimana pendaftaran sebagai anggota bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon," ungkap kuasa pengadu, Marta Dinata, Selasa (20/5/2025).