Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Palembang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan mulai memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 1 Febuari 2022. Keputusan itu dilakukan setelah uji coba kamera ETLE di sembilan titik jalan protokol kota Palembang.

"Seluruh pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera ETLE akan diberlakukan penindakan tilang per tanggal 1 Febuari," ungkap Kasubdit Gakkum, Kompol Harris Batara, Sabtu (29/1/2022).

1. Masa edukasi kamera ETLE dianggap cukup satu bulan

Default Image IDN

Harris menjelaskan, mekanisme penilangan akan berbeda seperti masa sosialisasi, dimana pelanggar lalu lintas yang selama ini hanya diedukasi, akan mulai didenda tilang. Selama masa uji coba yang berlaku Januari ini, mereka yang melanggar lalu lintas hanya diberikan surat melalui PT Pos hasil capture berikut edukasi.

"Bentuk-bentuk pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler dan bentuk pelanggaran lalu lintas lain akan langsung ditindak," kata dia.

2. Ditlantas Polda Sumsel kenakan sanksi maksimal pelanggaran ETLE

Editorial Team

Tonton lebih seru di