Palembang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta bantuan sosial berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk disetop sementara waktu. Langkah ini dilakukan guna mencegah kemungkinan bansos disalahgunakan.
Menanggapi larangan pembagian bansos APBD tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumsel, Mirwansyah menyebut, akan menjalankan seluruh aturan dalam Surat Edaran (SE) penghentian sementara waktu bansos hingga pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan.
"Kita akan mengikuti arahan dari pimpinan. Penghentian ini dilakukan agar tidak ada gejolak dalam Pilkada serentak," jelas Mirwansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2024).
