Dinkes Palembang Buka Pengaduan HMPV Online, Kenali Gejalanya

Palembang, IDN Times - Antisipasi penyebaran virus Human Metapneumovirus (HMPV) di Palembang, Dinas Kesehatan (Dinkes) kota menyebarkan surat edaran ke rumah sakit dan puskesmas untuk melaporkan kasus HMPV secara online melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) secara online.
"Sejak 8 Januari sudah ada sosialisasi surat edaran ke puskesmas untuk waspada (HMPV)," ujar Kabid Pencegahan Pengendalian dan Penyakit Dinkes Palembang Yudi Setiawan, Jumat (17/1/2025).
1. Palembang nihil laporan HMPV

Pelaporan melalui SKDR online itu, kata Yudi, akan didata dari informasi masyarakat yang melalukan pengecekan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), yang dinyatakan positif HMPV.
Jika fasyankes menerima hasil positif HMPV dari pengecekan kesehatan, selanjutnya tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit maupun puskesmas mengisi data tersebut di laman https://skdr.surveilens.org.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke dinkes, belum ada kasusnya (HMPV)," kata Yudi.
2. HMPV berbahaya jika terjadi komplikasi gangguan saluran pernapasan

Ia mengingatkan, meski penularan HMPV tidak secepat penyebaran COVID-19, publik tetap harus waspada dan mengetahui gejala penularan. Yudi menyebut gejala HMPV mirip dengan flu burung.
Namun katanya, secara umum HMPV tidak berbahaya dan yang perlu ditekankan adalah HMPV bisa mengganggu pernapasan pada beberapa kelompok umur. Meliputi bayi di bawah umur 6 bulan, bayi lahir prematur, dan lansia di atas umur 65 tahun.
"Bila terjadi komplikasi akibat infeksi HMPV, dampaknya berat karena adanya gangguan di saluran napas," jelas dia.
3. Tingkat kematian HMPV lebih rendah dibandingkan COVID-19

Komplikasi yang dimaksud, jelas Yudi, dapat menyebabkan bronchitis dan pneumonia. Tetapi berdasarkan tingkat kematian, penyebaran HMPV jauh lebih rendah bila dibandingkan COVID-19.
"Tidak perlu cemas berlebihan, yang penting melakukan perilaku hidup bersih dan sehat," katanya.
Sejauh ini, Dinkes Palembang rutin melalukan surveilens ketat terhadap kondisi gangguan saluran pernapasan terutama dalam mengantisipasi penyebaran virus HMPV di publik.