Diam-diam, Polda Sumbar Gugat Putusan KI soal Autopsi Afif Maulana

Padang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat diam-diam melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal putusan Komisi Informasi yang berkaitan dengan hasil autopsi almarhum Afif Maulana.
Gugatan tersebut diketahui publik, usai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mempertanyakan soal gugatan tersebut. Sementara, pihak Polda Sumbar saat dikonfirmasi masih belum memberikan tanggapan soal gugatan terkait putusan KI Sumbar dengan nomor: 22/VIII/KISB-PS-A/2024 tersebut.
1. LBH Padang pertanyakan gugatan Polda Sumbar

Advokat Publik LBH Padang, Alfi Syukri mempertanyakan soal gugatan yang dilakukan oleh Polda Sumbar terkait putusan tersebut.
"Kami mempertanyakan, upaya gugatan yang dilakukan oleh kepolisian merupakan pemenuhan hak konstitusional atau upaya untuk menutupi kasus?" katanya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (11/2/2025).
Meskipun begitu, menurut Alfi, gugatan yang diajukan oleh Polda Sumbar merupakan upaya hukum yang telah diatur oleh undang-undang.
"Gugatan yang dilakukan oleh kepolisian adalah keberatan secara tertulis menyatakan tidak menerima Putusan Komisi Informasi," katanya.
2. Gugatan buktikan ketidaktransparanan

Alfi mengungkapkan, dengan gugatan yang dilakukan oleh Polda Sumbar terkait putusan KI Sumbar tersebut, semakin memperjelas bahwa lembaga tersebut tidak transparan.
"Dengan gugatan itu, memperlihatkan dengan jelas sikap tidak transparan dan ada hal yang berusaha ditutupi. Jika sudah bekerja dengan benar dan profesional kenapa Kepolisian Daerah Sumatera Barat harus takut," lanjutnya.
Ia menilai, alasan yang dinyatakan oleh Polda Sumbar dalam gugatannya tersebut tidak berdasar dan memiliki banyak kejanggalan.
"Bahkan jika alasan yang dipakai adalah dalam rangka penegakkan hukum, kan proses penyelidikan juga sudah dihentikan oleh penyidik," katanya.
3. Polda Sumbar tidak profesional dari awal kasus Afif

Alfi mengungkapkan, dari awal Polda Sumbar sudah tidak transparan dan tidak profesional terkait kasus Alm Afif Maulana.
"Kapolda menyampaikan pada saat konferensi pers pertama kali (23/06/24) hasil autopsi akan dibuka. Namun ketika ditagih pada ekspos kasus serta pertemuan lainnya tidak mau memberikan," katanya.
Ia menilai, dari awal Polda Sumbar sudah berupaya sekeras mungkin menghentikan kasus kematian remaja di bawah jembatan Kuranji tersebut.
"Menurut penilaian kami, proses gelar perkara masih berlangsung, namun sudah ada konpers kasus ditutup. Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 9 PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur penghentian kasus harus berdasarkan hasil gelar perkara bukan saat gelar perkara berlangsung," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa LBH Padang menganggap gelar perkara yang dilakukan hanya formalitas. Pasalnya, kuasa hukum yang diundang juga tidak diberitahukan temuan-temuan yang ada.