Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel), menetapkan dua orang Debt Collector (DC) bernama Robert dan Bambang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan perampasan mobil milik anggota Polri, Aiptu FN.
Peristiwa pengeroyokan tersebut sempat viral, ketika kedua pelaku mengalami luka karena ditembak menggunakan air softgun oleh anggota polisi, Sabtu (23/3/2024) lalu.
"Saat ini dua orang sudah kita tetap sebagai tersangka," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Sumsel, AKBP Yunar Hotman Parulian Sirait, Kamis (25/4/2024).
