Palembang, IDN Times - Masyarakat Palembang yang menemukan makanan mengandung zat berbahaya, seperti boraks, formalin dan bahan pengawet tekstil di pasar tradisional, modern maupun sejumlah outlet dan kantin sekolah bisa melapor langsung ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
"Untuk mengurangi peredaran makanan tidak sehat, kami membuka layanan aduan masyarakat siapa pun itu boleh melapor. Namanya program LAJUKELA, itu dari singkatan bahasa Palembang Laporan Ajukan ke Kepala BPPOM," ujar Kepala BPPOM Palembang Yosef Dwi Irwan, Rabu (2/12/2020).