Buruh Sumsel ke Jakarta, Tuntut Tolak Upah Murah dan Outsourcing

- Buruh Sumsel akan demo di Jakarta pada 28 Agustus untuk menolak upah murah dan outsourcing.
- Buruh di Palembang tidak akan demo karena aksi solidaritas ke Jakarta, sebagai respon terhadap permasalahan ketenagakerjaan.
- Buruh asal Sumsel akan tuntut kenaikan upah minimum nasional dan pembatasan praktik outsourcing sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Palembang, IDN Times - Gabungan organisasi buruh akan menggelar demo pada 28 Agustus mendatang di Jakarta. Gema demonstrasi tersebut menjadi aksi nasional yang dilakukan serentak di berbagai daerah dimana para buruh akan berkumpul dan menyuarakan berbagai tuntutan salah satunya menolak upah murah dengan penghapusan sistem Outsourcing.
Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Palembang, Hermawan mengatakan para buruh dari Palembang akan datang ke Jakarta untuk ikut dalam menyuarakan tuntutan buruh.
"Kita akan melakukan aksi bersama organisasi buruh lainnya di Jakarta. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas," ungkap Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang, kepada IDN Times, Rabu (27/8/2025).
1. Tidak ada aksi di Palembang

Aksi solidaritas di Jakarta membuat buruh di Palembang tidak akan menggelar aksi serupa di Palembang. Kondisi ini merupakan bagian dari respon para buruh dalam merespon setiap permasalahan ketenagakerjaan yang saat ini terjadi di Indonesia.
"Untuk besok kita tidak akan ada aksi demonstrasi (di Palembang)," jelas dia.
2. Buruh Palembang bawa tuntutan khusus

Dalam aksi solidaritas ke Jakarta, para buruh asal Sumsel akan menyampaikan beberapa tuntutan khusus. Salah satunya memaksimalkan tugas pokok dan fungsi pegawai pengawas serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketenagakerjaan.
"Secara umum tuntutannya sama, hanya tambahan tuntutan kita tentang tugas pokok fungsi dari pegawai pengawas dan PPNS ketenagakerjaan yang harus dimaksimalkan," jelas dia.
3. Tuntutan buruh pada Demo 28 Agustus

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia akan menggelar aksi serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya KSPI.
Ia menuturkan, aksi di tingkat nasional akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Pertama, tolak upah murah. Buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada tahun 2026. Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Kedua, hapus outsourcing. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," imbuh Said Iqbal.