Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (Foto: Istimewa)
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama dalam mematuhi prinsip syariah.
"Keputusan ijtima ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan hukum islam. BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya," katanya.
Fatwa ijtima ulama VIII menyatakan, pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain merupakan haram. Fatwa ini menjadi tantangan bagi BPKH mengingat lembaga itu bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional.