Palembang, IDN Times - Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial CP (10) di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatra Selatan (Sumsel), menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri pada Oktober 2020 lalu.
Kasus tersebut baru terungkap usai tersangka berinisial BI (28) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres OI, Rabu (28/1/2021) kemarin.
"Tersangka Bahari ditangkap kemarin di rumahnya tengah tiduran. Dirinya didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka juga di hadapan penyidik mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres OI, AKP Robi Sugara, Kamis (28/1/2021).
