Bidan Tersangka Malpraktik di Prabumulih Diserahkan ke Kejaksaan

- Berkas perkara bidan tersangka malpraktik ZN dilimpahkan ke Kejari Prabumulih karena sudah P21.
- Tersangka ZN tidak ditahan saat pelimpahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.
- Tersangka membuka praktik kesehatan tanpa izin resmi dan dijerat dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.
Prabumulih, IDN Times - Satreskrim Polres Prabumulih melimpahkan berkas perkara bidan tersangka malpraktik berinisial ZN (51) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Penahanan bidan ZN dilakukan setelah penyidik kepolisian memperoleh bukti kuat untuk membawa tersangka ke pengadilan.
"Hari ini berkas dari tersangka ZN dilimpahkan lantaran berkas P21," ungkap Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, Rabu (5/6/2024).
1. Tersangka jadi tahanan Kejari

Tersangka ZN menggunakan baju tahanan dengan tangan diikat dibawa oleh petugas untuk diserahkan kepada Kejari Prabumulih. Herli mengakui selama proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, tersangka ZN tidak ditahan karen dinilai kooperatif.
"Kita amankan saja (saat pelimpahan)," jelas dia
2. Tempat praktik tersangka ilegal

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tersangka kepada ZN usai memeriksa 16 saksi. Polisi pun menggeledah rumah sekaligus tempat praktik dan mengamankan barang bukti milik tersangka.
Tersangka membuka tempat izin praktik secara mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan bekal ijazah strata satu miliknya. ZN pun melakukan diagnosa penyakit sekaligus praktik USG, memberikan suntikan, dan membuka praktik rawat inap.
3. Izin praktik tersangka habis sejak lama

Dengan cara demikian menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah dan kompeten. Faktanya, tersangka membuka praktik kesehatan tanpa izin resmi alias ilegal.
Surat Izin Praktik (SIP) tersangka ZN diketahui telah mati atau habis masa berlaku sejak 26 Juli 2020. Surat Tanda Register (STR) bidan tersangka ZN juta telah mati sejak 28 Januari 2017.
Tersangka bahkan mendapat teguran dari Dinkes Prabumulih agar menutup klinik tersebut pada 18 Maret 2021. Namun sampai kasus malpraktik ini terjadi tersangka tetap membuka kliniknya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 312 huruf (b), Pasal 439 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.















![[FOTO] Ribuan Umat Islam di Palembang Salat Iduladha hingga ke Ampera](https://image.idntimes.com/post/20260527/upload_4708432f4cacb509af3079e80bab8b41_bb5739ee-5d4f-472c-94ea-43df85613e24_watermarked_idntimes-2.jpg)



