Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Berdebat Dengan Polisi, Ketua LMND Palembang Jadi Tersangka

Berdebat Dengan Polisi, Ketua LMND Palembang Jadi Tersangka
Kapolrestabes Palembang menetapkan Ketua LMND (IDN Times/istimewa)
Share Article

Palembang, IDN Times - Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palembang, Amir Iskandar (24), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang. Amir dianggap memprovokasi dan melarang polisi menangkap demonstran yang akan berdemo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di seputaran Universitas Tridinanti Palembang.

"Tersangka kita tangkap karena sebelumnya sudah diingatkan untuk menjauh. Tapi tersangka melakukan pemaksaan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji, Selasa (13/10/2020).

1. Tersangka sempat adu mulut dengan polisi

Ketua LMND Palembang, Amir Iskandar ditangkap Polisi karena dianggap provokator (IDN Times/istimewa)
Ketua LMND Palembang, Amir Iskandar ditangkap Polisi karena dianggap provokator (IDN Times/istimewa)

Menurut Anom, tersangka tidak mengaku sebagai aktivis LMND saat ditangkap dan diperiksa oleh polisi. Amir disebut mantap mengatakan sebagai wiraswasta. Dirinya bahkan sempat terlibat adu mulut dengan anggota polisi.

"Tersangka menghina anggota dengan kata-kata tidak pantas, bahkan sempat kata-katanya membuat luka anggota," jelas dia.

2. Polisi tetapkan tersangka dari pemeriksan barang bukti dan saksi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti seperti satu kemeja lengan panjang warna merah, satu pengeras suara, HP, dan kartu identitas. Menurut Anom dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan Amir sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi keempat di Palembang kemarin.

"Dari beberapa alat bukti yang diamankan dan keterangan dari saksi-saksi, AM kita tetapkan sebagai tersangka," beber dia.

3. Tersangka dianggap menghalangi kerja polisi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Amri akan dikenakan Pasal 212 dan 213 KUHP tentang menghalangi kerja karena mengancam dengan kekerasan atau melawan dan menyerang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah. Dirinya bahkan terancam pidana 1,4 tahun penjara.

"Tersangka dianggap menghalangi kerja polisi saat pengamanan unjuk rasa," ujar dia.

4. Sebanyak 65 orang diamankan saat demo kemarin

Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di bus yang menuju Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan di bus yang menuju Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari hasil sweeping dan razia yang dilakukan Senin (12/10/2020) kemarin, polisi mengamankan 65 orang yang dianggap provokator.

"Sejumlah pelajar dan beberapa pemuda dalam pengamanan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, total ada 65 orang," tutup dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Karhutla di Sumsel Melonjak 199 Kasus, PALI Masuk Zona Merah

28 Jun 2026, 14:39 WIBNews