Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai tegas menertibkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat publik, seperti layanan kesehatan, bandara, restoran, hingga seluruh sekolah.
"Pemberlakuan KTR mulai kita tertibkan. Apabila di zona KTR sudah ada peringatan dan ditemukan masyarakat melanggar akan langsung sanksi Tipiring denda hingga Rp1 juta," ujar Syafril, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Palembang, Kamis (27/10/2022).