Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai tegas menertibkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah tempat publik, seperti layanan kesehatan, bandara, restoran, hingga seluruh sekolah.

"Pemberlakuan KTR mulai kita tertibkan. Apabila di zona KTR sudah ada peringatan dan ditemukan masyarakat melanggar akan langsung sanksi Tipiring denda hingga Rp1 juta," ujar Syafril, Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Palembang, Kamis (27/10/2022).

1. Penertiban Zona KTR dimulai dengan sosialisasi publik

Ilustrasi Peringatan Dilarang Merokok (IDN Times/Sunariyah)

Penertiban awal kawasan KTR di Palembang dilakukan lewat sosialisasi kepada publik, mulai dari larangan dan sanksi menurut Perda nomor 7 tahun 2009. Tujuannya agar masyarakat mengetahui apa yang akan diterima jika melakukan pelanggaran aturan di Zona KTR.

"Salah satu bentuknya sosialisasi baik dalam bentuk workshop hingga supervisi ke KTR. Kami akan datang menindak pelanggar KTR sebagai tindak pidana ringan (Tipiring)," kata dia.

2. Ada 40 persen masyarakat menderita PPOK, jantung, dan hipertensi

Editorial Team

Tonton lebih seru di