Palembang, IDN Times - Waktu dimulainya kampanye masih dua pekan lagi. Namun beberapa Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik sudah mulai menebar alat peraga sosialisasi di jalanan sebagai media promosi.
Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) mengklaim telah melakukan tindakan dengan mencopot alat peraga yang dinilai sudah menyalahi aturan pemilu.
"Pusat mengizinkan (alat peraga) untuk sosialisasi. Untuk mengisi kekosongan, asalkan tidak menggunakan embel-embel kampanye, tidak apa-apa," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (13/11/2023).