Musi Banyuasin, IDN Times - Alat Peraga Kampanye (APK) liar berupa spanduk atau baliho yang bertebaran di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dalam waktu dekat akan ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara bertahap.
Penertiban dilakukan karena APK itu dinilai melanggar ketentuan terkait Pemilu, serta melanggar tata ruang serta keindahan ruang publik.
