Bawa Ratusan Kilogram Ganja Kering, Pria di Sumbar Ditangkap

- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat mengamankan 228 kg ganja dari 2 kurir di Kabupaten Pasaman.
- Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dan pemantauan terhadap mobil yang diduga membawa narkoba jenis ganja.
- Tim khusus berhasil mengamankan 2 pria dan 114 paket ganja kering, serta kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Padang, IDN Times - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatra Barat mengamankan barang bukti ganja kering sebanyak 228 kilogram dari tangan 2 orang kurir.
Ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering itu merupakan hasil penangkapan yang dilakukan, Senin (25/11/2024) di daerah Kabupaten Pasaman.
Dires Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diberikan oleh tersangka yang ditangkap oleh Polres Penyabungan.
1. Bawa ganja pakai mobil Xenia

Setelah mendapatkan informasi itu, tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan soal mobil yang diduga mengangkut narkoba jenis ganja. "Pada hari Minggu (24/11/2024) lalu tim langsung melakukan pemantauan di perbatasan Sumbar-Sumut," katanya.
Ia mengatakan, setelah melakukan pemantauan, ditemukan adanya mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BA 1344 MJ melewati perbatasan itu. "Tim langsung membuntuti mobil tersebut dan mencegat mobil itu di daerah Rao, Kabupaten Pasaman," katanya.
Dari penangkapan itu, tim khusus tersebut mengamankan 2 orang pria dan 114 paket narkoba jenis ganja kering.
2. Ganja ditemukan, tersangka menghilang

Nico menjelaskan, tim khusus tersebut pada hari yang sama juga mendapatkan informasi tentang mobil yang juga membawa narkoba jenis ganja kering.
"Tidak lama berselang, tim khusus juga melihat mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BA 1585 OM yang juga diduga membawa narkoba jenis ganja," katanya.
Pengendara mobil tersebut menurutnya tidak mau diberhentikan dan mencoba melarikan diri dengan cara menabrak blokade yang telah dibuat oleh tim khusus.
"Setelah dilakukan pengejaran, tim akhirnya menemukan mobil tersebut di daerah Kecamatan Pelupuh, Kabupaten Agam," katanya.
Di lokasi itu, tim khusus tersebut menemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 114 paket. Tetapi, pengendara mobil tersebut tidak berhasil ditemukan.
"Dalam penangkapan itu, tim mengamankan dua orang dari mobil Xenia dengan inisial YR dan GM beserta barang bukti ganja kering sebanyak 228 kilogram," katanya.
3. Ancaman hukuman

Nico mengatakan, kedua tersangka yang telah diamankan tersebut langsung digiring ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan proses penyidikan.
"Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2, sibsider pasal 111 ayat 2, Jo pasal 115 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Menurut Nico kedua tersangka tersebut terancam hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.