Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Baru Nikah Sebulan, Syamsu Bunuh Istri ke-6 karena Tak Dibuatkan Kopi
Pelaku pembunuhan istri di Pagar Alam (IDN Times/istimewa)

Pagar Alam, IDN Times - Warga Kecamatan Pagar Alam Utara dikagetkan dengan penemuan jasad seorang perempuan di dalam karung, dan dibuang di kawasan kawasan Air Suban Simpang Petani RT 03 RW 02, Minggu (17/10/2021) kemarin.

Jasad itu ditemukan warga sekitar yang mencium bau tak sedap nan menyengat di rerumputan yang tertutup pohon bambu. Karung itu berisi jasad korban dengan tangan dan kaki korban terikat.

"Setelah dievakuasi kita mendapati identitasnya. Korban adalah Waldasih (60). Diperkirakan sudah satu pekan dibunuh dan dibuang," ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, Senin (18/10/2021).

1. Pelaku ditangkap di Prabumulih

Penemuan mayat korban di semak belukar (IDN Times/istimewa)

Arif menjelaskan, Tim Reskrim Polres Pagar Alam langsung memeriksa saksi dan keluarga korban. Sang suami yang baru dinikahi korban satu bulan lalu bernama Syamsu Sulaiman (68) menghilang.

Polisi bertambah curiga dan mulai mencari suami korban, hingga akhirnya Syamsu berhasil ditangkap di Prabumulih. Dirinya mengakui telah membunuh istri keenamnya tersebut.

"Pelaku berhasil diamankan di Prabumulih. Kebetulan pelaku adalah suami korban. Dari dugaan awal kita, mereka terlibat permasalahan rumah tangga," ujar dia.

2. Jasad korban sudah membusuk

Proses evakuasi jasad korban pembunuhan di Pagar Alam (IDN Times/istimewa)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memasukan dan mengikat tubuh korban agar jasad korban tidak mudah ditemukan. Saat ditangkap, polisi juga menemukan satu sertifikat tanah milik korban yang dikuasai pelaku. Polisi menyelidiki kemungkinan pelaku memiliki motif lain untuk menguasai harta benda korban.

"Pelaku mengikatnya agar tidak diketahui warga saat membuang jasad korban. Dirinya juga melakukan pembunuhan seorang diri," jelas dia.

Pelaku Syamsu akan dikenakan pasal 338 KUHP dan terancam dikenakan tindak pidana penjara di atas lima tahun penjara.

"Saat jasad korban ditemukan proses identifikasi melalui sidik jarinya sulit dilakukan karena jasadnya sudah proses pembusukan," jelas dia.

3. Pelaku kecewa korban tak mau membuat kopi

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Pelaku Syamsu hanya tertunduk di depan aparat kepolisian. Dirinya mengaku telah membunuh korban karena kesal karena terhadap sikap korban. Syamsu yang baru menikahi korban satu bulan lalu, mengaku kecewa karena perkataan pelaku selalu diabaikan.

Syamsu sempat meminta korban mencucikan pakaian dan dibuatkan kopi, namun korban menolak permintaan tersebut.

"Saya tidak terima waktu disuruh buat kopi dia malah suruh saya buat sendiri. Disuruh cuci baju dia tidak mau, lelaki mana yang tidak sakit hati dibegitukan," jelas dia.

4. Korban dijerat dengan tali saat tidur

(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Syamsu menjelaskan, korban dibunuh ketika sedang tidur menggunakan tali di bagian leher. Setelah memastikan korban tewas, Syamsu lantas mengikat dan memasukan korban ke dalam karung lalu membuangnya.

Pelaku melarikan diri ke Kota Prabumulih dan berharap tidak dikejar polisi. Namun usahanya gagal setelah dirinya berhasil ditangkap.

"Setelah tewas, jenazahnya saya bawa ke belakang rumah. Karena berat, saya tinggalkan di sana, tidak tahunya ditemukan," tutup dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article