Palembang, IDN Times - Seorang residivis kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) bernama Erick Akbar Anwar (18), kembali dibekuk Polres Lubuk Linggau setelah keluar dari penjara kurang dari tiga bulan.
Tersangka Anwar kembali masuk jeruji besi karena tindak kekerasan terhadap kakak kandungnya menggunakan senjata tajam. Korban CCA (26) harus menjalani perawatan di rumah sakit karena disayat oleh Erick menggunakan pisau di bagian leher.
"Kasus ini berawal dari pelaku yang meminta uang kepada korban Rp100.000 namun tidak dikasih. Pelaku marah dan melakukan penganiayaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Selasa (8/8/2023).