Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Banyak Jukir Liar di Palembang, Ratu Dewa Akui Perwali Mandul

Konferensi pers 100 hari kerja RDPS (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Konferensi pers 100 hari kerja RDPS (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya sih...
  • Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengakui keberadaan jukir liar di Palembang yang menjamur, bahkan di mini market.
  • Dewa menyatakan bahwa peraturan soal jukir di Bumi Sriwijaya tak berjalan optimal dan masalah ini menjadi beban besar bagi pemkot.
  • Ratu Dewa melakukan penyamaran sebagai sopir dan pengemudi ojek online untuk memantau langsung praktik parkir liar yang meresahkan warga.

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengakui kini keberadaan juru parkir (jukir) liar di Palembang kian menjamur. Bahkan di lokasi-lokasi seperti mini market telah memberitahukan dengan jelas bahwa "parkir gratis", lewat berbagai pamflet maupun banner yang terpampang.

Namun temuan di lapangan, pemberitahuan "parkir gratis" tampak diabaikan para jukir. Mereka pun sengaja mematok tarif biaya parkir hingga memaksa masyarakat. Padahal secara peraturan, minimarket telah membayarkan retribusi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

1. Perda dan perwali jukir dan tempat parkir di Palembang tak optimal

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa tak memungkiri masalah jukir liar jadi beban berat dan pekerjaan rumah besar bagi pemkot. Bahkan Dewa mengaku jika peraturan soal jukir di Bumi Sriwijaya tak berjalan optimal.

"Saya akui perwali (jukir) di Palembang ini mandul. Contoh kecilnya saja, di kantor wali kota banyak sekali kendaraan di bahu jalan. Ini semestinya tidak pandang bulu (melihat kendaraan). Dishub langsung aja gembok siapapun pemiliknya (kendaraan)," kata dia saat konferensi pers 100 hari kerja di Rumah Dinas Jalan Tasik, Senin (2/6/2025).

2. Pemkot merasa disepelekan soal keberadaan jukir di Palembang

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Wali Kota Palembang Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dewa juga menyebut, masalah jukir dan penggembokan kendaraan kerap kali dibebaskan dengan istilah "deal". Yakni menandakan kendaraan dibebaskan dari gembok asal pembayaran sesuai kesepakatan dua pihak.

"Kondisi ini jadinya kita (pemkot) disepelekan, hal ini harus benar-benar diberantas," jelas dia.

Diketahui beberapa aturan yang membahas soal jukir dengan ketentuan tarif parkir tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Palembang seperti Perda Nomor 16 Tahun 2011, kemudian soal bahu jalan tertuang melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2015.

Dalam Perwali tersebut mengatur secara khusus tentang larangan parkir di bahu jalan, termasuk ketentuan umum dan sanksi pelanggaran. Pelanggaran larangan parkir di bahu jalan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

3. Ratu Dewa membuktikan keberadaan jukir liar di Palembang

Konferensi pers 100 hari kerja RDPS (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Konferensi pers 100 hari kerja RDPS (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Tak hanya mengakui penetapan perwali yang mandul di lapangan soal jukir dan tempat parkir, Dewa juga membuktikan jika memang banyak jukir liar yang tersebar di sejumlah kawasan protokol Palembang.

Pembuktian itu, Dewa ketahui setelah melakukan aksi penyamaran sebagai sopir dan pengemudi ojek online (ojol) demi memantau langsung praktik parkir liar yang meresahkan warga. Aksi itu diketahui berlangsung pada Minggu (1/6/2025) di sejumlah minimarket Palembang yang kerap dikeluhkan soal parkir tidak resmi.

Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resminya, @ratudewa, terlihat Ratu Dewa mengenakan topi dan masker saat berinteraksi dengan juru parkir liar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

"Bayar dak (gak), bro?" tanyanya kepada juru parkir tersebut.

Jukir itu menjawab, "Bayar," dan menyebutkan tarif sebesar Rp2 ribu. Ratu Dewa lalu mengingatkan, "Ada tulisan gratis." Menyadari identitas asli sopir tersebut adalah wali kota, jukir itu tampak gugup dan segera ingin mengembalikan uang yang telah diterimanya.

Aksi serupa juga dilakukan di lokasi lain. Ratu Dewa yang menyamar sebagai pengemudi ojol, lengkap dengan jaket dan helm, sengaja memarkirkan motor dan berpura-pura membeli minuman di mini market.

"Dari hasil pemantauan, sebagian besar juru parkir liar tidak mematok tarif. Tapi mereka menerima uang jika diberi oleh pengendara," ujar Dewa.

Namun kata dia, memang masih ada oknum yang memaksa meminta bayaran parkir. Dewa menegaskan bahwa mini market di Palembang tidak seharusnya dikenakan tarif parkir karena sudah membayar retribusi langsung kepada pemkot.

"Berdasarkan Perwali, parkir di minimarket itu seharusnya gratis. Sudah ada keterangannya juga. Jadi kalau masih ada yang memaksa, tolong dilaporkan," kata dia.

Ratu Dewa pun berharap masyarakat ikut proaktif melaporkan praktik parkir liar demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Hafidz Trijatnika
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin
Follow Us